WH Amankan 19 Wanita Berbaju Ketat Nongkrong Hingga Larut Malam di Banda Aceh

(foto: IG Infobandaaceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim terpadu penegakan dan pengawasan syariat islam Kota Banda Aceh mengamankan 19 wanita yang nongkrong hingga larut malam di sejumlah warkop, Selasa (17/3).

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, 19 wanita itu diamankan di kawasan Kuala Cangkoi dan Lampaseh. Mereka diamankan karena diduga melanggar syariat Islam.

“Di warung kopi itu ramai perempuan-perempuan yang melanggar syariat, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam,” ujar Safriadi, Rabu (17/3).

Bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki kartu identitas atau KTP. Sehingga mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk pendataan kemudian dibina.

Pihaknya saat ini juga sedang mendalami keterlibatan atau aktivitas 19 wanita yang diamankan itu. Namun, Safriadi belum memastikan apakah wanita yang ditangkap itu terlibat dalam jaringan pekerja seks komersial (PSK) atau tidak

“Belum tahu kita (PSK atau bukan), pemeriksaan sedang dilakukan. Cuma dari gerak-gerik mereka, kita mencurigai ke arah itu (PSK),” ujarnya.

Mereka juga berpakaian sangat ketat. Tentunya, kata dia hal ini sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Syiar Islam.

“Cukup ketat-ketat bajunya, memang sangat tidak enak dipandang, karena kita tidak bisa menuduh, mungkin dari gelagat-gelagat bisa saja ke arah sana,” ucap Safriadi.

Sejak diamankan, kata Safriadi, pihaknya belum memeriksa isi percakapan dalam smartphone belasan wanita itu. Bisa jadi, katanya, pemeriksaan bakal dilakukan hari ini.

Related posts