Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkar dugaan korupsi di PT Asabri.

Saksi yang diperiksa antara lain S selaku Nominee Tersangka JS; HS selaku Nominee Tersangka JS; GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018.

RL selaku Nominee Tersangka BTS; RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama. Kemudian FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa; CCW selaku Nominee Tersangka JS;
IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 – Mei 2017.

IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang, AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (30/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa, dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Related posts