Gara-gara Utang, Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Remaja di Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap 10 remaja yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur secara bergilir, di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan MRA membayar utang ke MS. Sehingga MRA memberikan seorang teman perempuannya kepada MS sebagai ganti utang, untuk dilakukan hubungan seksual.

Pemberian wanita itu, kata Agung, kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya yang tak lain adalah rekan MS.

“Pemerkosaan anak di bawah umur ini awalnya tersangka MRA punya utang terhadap MS. Karena tak sanggup bayar, makanya MRA menyerahkan teman wanitanya ke MS untuk dilakukan hubungan seksual sebagai ganti utang,” kata Agung saat dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).

Perkara itu kemudian terungkap keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Langsa, pada 18 Maret 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, Tersangka berinisial NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP ditangkap pada hari Sabtu, 20 Maret 2021. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa.

Atas peristiwa itu, polisi menjerat 10 remaja yang melakukan pemerkosaan itu dengan pasal Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.

Related posts