BI Tepis Isu Adanya Uang Keluar dari Aceh Untuk Dialihkan ke Bank Konvensional

Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bank Indonesia perwakilan Aceh menepis adanya isu dana warga keluar dari Aceh untuk disimpan di bank konvensional, seiring dengan diberlakukannya qanun lembaga keuangan Syariah (LKS), yang mengharuskan semua perbankan memberlakukan sistem Syariah.

Tim Perumusan Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah BI Wilayah Aceh, Teuku Munandar menyebutkan, saat beralihnya bank himbara di Aceh menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), pihaknya tidak ada menemukan aliran dana yang dipindah ke bank konvensional di luar Aceh.

“Isu adanya uang yang keluar dari Aceh karena qanun ini tidak terbukti dari data kita, semua masih normal,” kata Teuku Munandar kepada wartawan, Senin kemarin.

Ia menjelaskan, dampak qanun LKS ini, justru ada peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di Aceh. Saat ini DPK Bank Syariah di Aceh sudah mencapai Rp 45 triliun.

Sementara hal itu sedikit meningkat di sektor pembiayaan mencapai Rp 35 triliun. Menurutnya, hingga triwulan I tahun 2021 ini, DPK di Aceh masih stagnan.

“Stabil, ada peningkatan sedikit, jadi secara keseluruhan DPK ada sekitar Rp 46 triliun, pembiayaan di Aceh sekitar 35 triliun,” ucapnya.

Menurutnya pola DPK itu biasanya di akhir tahun meningkat seiring dengan realisasi anggaran pemerintah.

Related posts