Perbakin Subulussalam Sosialisasikan Penggunaan Senjata Airgun

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Untuk keperluan olahraga, pengurus cabang Pengcab Persatuan Menembak Indonesia (Pengcab Perbakin) Kota Subulussalam menggelar pembinaan dan sosialisasi penggunaan sejata api di Aula Dinas Kominfo Kota Subulussalam, Rabu (7/4).

Sosialisasi yang melibatkan TNI dan Polri tersebut menjelaskan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kebutuhan olahraga.

Kegiatan tersebut turut diikuti oleh belasan anggota Perbakin Subulussalam, perwakilan satpam atau security, perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dalam wilayah kota Subulussalam.

Ketua Pengcab Perbakin Kota Subulussalam, Baginda Nasution mengatakan penggunaan senjata api untuk kegiatan olahraga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1 meliputi pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle) dan airsoft gun.

Baginda mengimbau kepada anggota Perbakin maupun masyarakat biasa yang memiliki airsoft gun supaya segera melaporkan ke Pengcab Perbakin Kota Subulussalam terkait kepemilikan airsoft gun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada anggota Perbakin maupun masyarakat umum yang memiliki airsoft gun atau sejenisnya, agar melapor ke Pengcab Perbakin Kota Subulussalam, nanti Perbakin akan membantu mengurus administrasi yang diperlukan,” kata Baginda Nasution.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni kasat Intelkam Polres Subulussalam AKP Adriamus  dan Danramil Simpang Kiri, Kodim 0118 Subulussalam Kapten Inf Tommy Marantika.

Related posts