Mahkamah Syar’iyah dan Kemenag Abdya Teken Mou Guna Meningkatkan Pelayanan Publik

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah Blangpidie bersama kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang pengiriman petikan Salinan Putusan / Penetapan, Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA), Pelaksanaan Sidang Terpadu Mandiri dan Kesaksian Itsbat Rukyat Hilal Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Barat Daya di Aula Kankemenag Abdya, Kamis (8/4).

Selain Penanda Tanganan MoU pada kesempatan tersebut Mahkamah Syar’iyah juga melakukan sosialisasi pengunaan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Aplikasi Sistem Guna Pelayanan Informasi (SIGUPAI).

Kepala Kankemenag Abdya, Drs. H. Salihin Mizal, MA dalam kerumitannya penanda tanganan MoU kesepakatan kerjasama ini merupakan platform yang lebih cepat, mudah, ringan biaya dan tepat waktu.

“Kami mengapresiasi penanda tanganan MoU dan Sosialisasi SIPA dan SIGUPAI ini, semoga inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan birokrasi yang bersih dan melayani,” ungkap Salihin Mizal.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Amrin Salim, S.Ag., MA menyampaikan dengan penanda tanganan MoU ini terjalin kerjasama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah dan Kankemenag Abdya dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Katanya, SIPA dan SIGUPAI ini merupakan dua aplikasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang akan memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara yang telah diajukan atau yang akan diajukan, terang Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie. 

Ketua Panitia Pelaksana Saifuddin, S.Ag, MH, dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut mungkin ada 20 orang yang terdiri dari Kepala KUA dan Operator.

Lebih lanjut Saifuddin menyampaikan pesan tanganan MoU dan Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi SIPA dan SIGUPAI guna merespon kebijakan birokrasi pemerintahan tentang pelayanan publik yang berorentasi dengan sederhana, kecepatan, ketepatan dan biaya ringan.

Penandatanganan MoU dan Sosialisasi SIPA dan SIGUPAI ini turut dihadiri oleh pejabat dan fungsional dilingkungan Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Barat Daya dan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Related posts