ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh Bakal di Sanksi Jika Ikut Bukber

Ilustrasi bukber. (Foto: cnnindonesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipin Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah mengatakan, semua ASN harus proaktif untuk melaporkan jika ada ASN lainnya yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena,” kata Taqwallah kepada wartawan, Kamis (15/4).

Para pejabat juga akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting, kata dia sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus covid-19. “Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh,” ujarnya.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021. Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021. Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April.

Dalam edaran itu tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu.

Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.

Related posts