Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Batu Merah Delima di Subulussalam

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Personel Polres Subulussalam menangkap tiga pria tersangka pelaku penipuan bermodus jual Batu Merah Delima di komplek terminal terpadu kota Subulussalam.

Penangkapan tersangka penipuan itu disampaika Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK saat konferensi pers yang digelar di depan Mapolsek Simpang Kiri kota Subulussalam, Rabu (21/4/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, tiga pelaku sindikat penipuan antar provinsi tersebut, yakni berinisial EC (53th) warga Desa Parak, Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kemudian, inisial A (60th) warga Desa Batimpuh Panjang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, inisial JM(46th) warga Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Sementara itu, korban Penipuan tersebut bernama Ndeling Tumangger, pria berusia 65 tahun warga Desa Buluh Sema, Kecamatan Suro, kabupaten Aceh Singkil.

Penipuan tersebut berawal dari tiga pelaku yang menawarkan sejenis Mustika Batu Merah Delima yang disimpan didalam kemasan Kuningan berbentuk guci berukuran kecil kepada korban Ndeling Tumangger seharga Rp 500 Juta.

Sempat terjadi tawar menawar dan untuk meyakinkan korban, pelaku memasukkan batu merah delima itu kedalam air lalu kemudian dia menyala seperti batu merah delima sungguhan.

Korban seperti terhipnotis dan tak berfikir panjang, langsung menyanggupi dan menyerahkan uang panjar atau uang muka sebesar Rp 1.300.000 kepada tiga pelaku.

Sisanya akan diserahkan saat pertemuan berikutnya. Sedangkan batu merah delima palsu tersebut belum diserahkan kepada korban.

Saat dijalan hendak pulang ke rumahnya, korban tersadar bahwa ia sudah terhipnotis dan langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke polsek simpang kiri.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian sektor Simpang Kiri, Resor Subulussalam langsung bergerak ke TKP yakni kompleks Terminal Terpadu Subulussalam.

Di sana, pihak Polsek simpang kiri langsung melakukan pemantauan dan pemetaan sesaat kemudian langsung menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti dua butir batu merah delima palsu.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan seorang pelaku yang mencoba kabur dari sergapan polisi. Namun tak berkutik, polisi berhasil menangkap setelah terperosok kedalam parit hingga wajah seorang pelaku tersebut mengalami luka lebam.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti yakni batu merah delima palsu, kartu identitas dan telepon genggam  ketiganya sudah diamankan di mapolsek simpang kiri untuk kebutuhan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Related posts