Pemkab Aceh Utara Raih WTP 6 Kali Berturut

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Kabupaten Aceh Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan tahun 2020. Ini merupakan kali ke-enam, daerah ini dipimpin oleh Bupati H Muhammad Thaib.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berlangsung Senin (3/5), di aula gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA, dan diterima oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, bersama Bupati H Muhammad Thaib.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus dalam arahannya mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arif Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Utara untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain agar memerintahkan TAPD dan BUD supaya merasionalisasi belanja dengan memperhatikan kas yang dibatasi peruntukannya dan mengevaluasi kondisi Kas Daerah secara periodik dengan cermat.

BPK juga merekomendasikan Bupati Aceh Utara agar memerintahkan Kepala BPKD supaya mengusulkan Perubahan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menginventarisasi aset tetap tanah yang diberi keterangan Idle Assets untuk kemudian ditetapkan status penggunaannya oleh pejabat berwenang.

Arif Agus mengatakan manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara sistem informasi untuk memantau terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Usai menerima laporan LHP, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, terutama kepada Tim yang bertugas dalam waktu yang telah ditentukan dapat menyelesaikan proses pemeriksaan, serta telah memberikan kepercayaan dengan opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020.

“Opini WTP tentu saja telah melalui penilaian yang matang oleh Tim Pemeriksa. Ini adalah WTP yang ke-enam bagi Pemkab Aceh Utara mudah-mudahan menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja sesuai panduan peraturan perundang-undangan,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.

Lebih jauh Cek Mad meminta BPK untuk terus memberikan masukan dan pembinaan, sehingga Pemkab Aceh Utara dapat melakukan perbaikan-perbaikan pada bagian-bagian laporan yang belum sempurna, khususnya untuk menindaklanjuti poin-poin rekomendasi dari BPK.

Cek Mad menyampaikan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh SKPK yang telah bekerja sama dalam menyusun laporan keuangan. Juga adanya dukungan yang luar biasa dari jajaran Forkopimda, sehingga Aceh Utara bisa meraih opini WTP enam tahun berturut-turut.

Hingga awal Juni 2021, Pemkab Aceh Utara telah menindaklanjuti semua rekomendasi sebagaimana termaktub dalam LHP BPK, khususnya yang terkait dengan penggunaan anggaran untuk penanganan dampak wabah Covid-19 tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Dra Salwa mengatakan secara umum temuan tersebut bukanlah kesalahan fatal yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan daerah. Akan tetapi merupakan kesalahan dalam pengadministrasi keuangan, yang sangat mungkin terjadi di setiap instansi pemerintah.

“Apalagi saat itu tahun 2020 kita dihadapkan dengan kondisi awal penyebaran wabah Covid-19, semua pihak bekerja dengan serba kemungkinan, bahkan juga bekerja ekstra dari pagi hingga malam hari. Bisa kita maklumi jika terjadi kesalahan-kesalahan kecil dalam proses penataan administrasi, tapi hal itu tidak menyebabkan kerugian negara dan daerah,” ungkap Salwa.

Menurut Salwa, laporan keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020 mendapat opini terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu membuktikan bahwa laporan keuangan Pemkab Aceh Utara cukup bagus dan tidak ada temuan fatal, sementara beberapa rekomendasi dari BPK juga telah kita tindaklanjuti karena sifatnya adalah kesalahan administrasi keuangan dan tidak unsur kerugian negara.

Salwa menambahkan beberapa rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti di antaranya terkait dengan refokusing dan realokasi APBK tahun 2020, khususnya tentang perencanaan dan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak Covid-19.

Kemudian, perihal terkait dengan pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan dampak ekonomi, semuanya sudah ditindaklanjuti. Begitu juga tentang penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga untuk kebutuhan penanganan wabah Covid-19 di wilayah Aceh Utara. “Alhamdulillah, semuanya bisa kita tuntaskan sesuai dengan arahan dari BPK dan tenggat waktu yang diberikan,” ungkap Salwa.(ADV)

Related posts