Hari Pertama Larangan Mudik di Aceh Singkil, Tiga Kendaraan Diminta Putar Balik

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satlantas Polres Aceh Singkil, telah memutarbalikkan tiga kendaraan yang akan keluar wilayah Aceh Singkil sejak larangan mudik diberlakukan pada Kamis (6/5/2021).

Kendaraan yang diputarbalikkan tersebut berasal dari Aceh Singkil hendak menuju keluar daerah.

Petugas gabungan yang melakukan penjagaan secara ketat di pos penyekatan yang berada di depan Mapolsek Danau Paris.

Dalam penyekatan yang berlangsung hari ini, petugas gabung mencatat sebanyak tiga kendaraan diputarbalikkan karena terindikasi akan melakukan perjalanan mudik.

Di Kabupaten Aceh Singkil, pos penyekatan salah satunya ditempatkan di perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di depan Mapolsek Danau Paris.

“Hingga hari ini kendaraan yang sudah diputar balik sebanyak tiga kendaraan roda empat,” kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatlantas Iptu Mulyadi.

Tiga unit kendaraan tersebut diantaranya satu unit mobil barang dan dua unit mobil pribadi.

Selain memutarbalikkan kendaraan, polisi juga memeriksa suhu tubuh penumpang dan memberikan himbauan taat prokes dan larangan mudik.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid sebelumnya telah melarang warganya untuk mudik, baik itu untuk ASN dan masyarakat biasa. Larangan tersebut, Bupati tegaskan melalui surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“Terkecuali ada urusan dinas yang mendapat izin dari pimpinan dan juga kalau ada kemalangan ataupun sakit parah itu yang bisa, juga baru yang bisa kalau dari luar masyarakat yang boleh yang bisa membawa mobil truck untuk membawa bahan logistik,” kata Dulmusrid saat ditemui di kantornya, kemarin.

Bagi ASN yang ketahuan mudik, akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pemerintahan dengan perjanjian kerja. (Kdfi)

Related posts