Polres Aceh Singkil Tetapkan Kepala Desa dan Operator Excavator Jadi Tersangka Perusakan Hutan Produksi

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Seorang kepala desa ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil karena merusak hutan produksi dengan membuka jalan perkebunan menggunakan excavator.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IB (50) Kepala Desa Ketangkuhan dan seorang operator alat berat excavator inisial SA (48) berdomisili di Desa Srikayu.

Pelaku disangka melanggar pasal 92 ayat 1 huruf b junto pasal 17 ayat 2 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 4 tentang Kehutanan serta pasal 55 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Hati.

“Atas laporan tersebut, pada Jum’at (30/4) anggota Satreskrim dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turun ke TKP mendapati beberapa pekerja sedang melakukan aktifitas membuka jalan usaha perkebunan menggunakan alat berat excavator yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan produksi,” kata Noca saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu 5 Mei 2021.

Dilokasi TKP, petugas mendapati tiga orang pekerja yakni IB, SA dan kernet excavator inisial HAP. Usai pemeriksaan awal, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka, sementara kernet excavator berstatus saksi.

“Yang dilakukan pembukaan jalan desa, info perkembangan yang didapat sudah ada pembukaan kebun,” ungkap Noca.

Polisi mengamankan alat berat berupa excavator merk Hitachi tipe ZAXIS 138 MF berwarna orange beserta kuncinya dan satu buah hanphone merk vivo milik tersangka IB.

Saat ini para tersangka mendekam di Mapolres Aceh Singkil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka diancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” beber Noca. (Kdfi)

Related posts