Kasus Dana Bansos 1,9 Miliar, Kejari Aceh Singkil Periksa Pejabat Kesbangpol Sebagai Saksi

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, perkembangan kasus realisasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) bagi korban konflik antar ummat beragama 13 Oktober 2015 sedang dalam tahap penyelidikkan.

Orang-orang yang terlibat dalam penggunaan dana bansos ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saksi yang dimintai keterangan dari pihak keuangan provinsi, Kesbangpol provinsi dan dari pihak kabupaten,” kata Husaini saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at 7 Mei 2021.

Hussaini mengungkapkan meski bulan ramadhan, proses pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan. “Orang Kesbangpol sini (kabupaten) juga sudah diperiksa. Kemudian tim rekonsiliasi, pihak yang menerima bantuan, apakah bantuan itu sampai atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, para pihak penerima bansos sudah ditentukan melalui peraturan Bupati. Nominal bansos yang diterima masing-masing penerima berbeda.

“Ada yang 5 juta, 4 juta, 3 juta, 7 juta. Penerima menerima uang ada yang langsung masuk ke rekening penerima dan ada yang tunai,” terangnya.

Pemerintah pada tahun 2018 telah menganggarkan bansos senilai Rp1,9 miliar yang diperuntukkan bagi korban konflik antar umat beragama yang terjadi pada 13 Oktober 2015 silam.

Anggaran tersebut bersumber dari APBA senilai Rp1,5 miliar dan dari APBK senilai Rp400 juta.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebelumnya menerima pengaduan dari tim rekonsilisasi serta tim verifikasi dan identifikasi yang melaporkan perihal persoalan realisasi penggunaan dana bansos senilai Rp1,9 miliar. Diduga dana yang di kelola Badan Kesbangpol tersebut belum sepenuhnya terealisasi. (Kdfi)

Related posts