Pelaku Pencuri Emas di Aceh Besar Gunakan Hasil Curian Untuk Foya-foya ke Medan

Pelaku pencurian ditangkap Personel Polresta Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial NFS (29), warga Aceh Tamiang di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (7/5) malam.

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri puluhan gram emas milik Sigit Suparmanto (29), warga Madiun, Jawa Barat yang kini menetap di Aceh Besar.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha menyebutkan, puluhan gram emas curian itu terdiri dari lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.

“Pelaku NFS diamankan oleh tim rimueng Satreskrim di rumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain,” kata Ryan, Sabtu (8/5).

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat korban memberi izin pelaku tinggal di rumahnya. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mencari barang-barang berharga milik korban.

“Pada hari terakhir tinggal di rumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku saat meninggalkan rumah, namun korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” kata Ryan.

Saat korban kembali ke rumahnya sekitar jam 19.30 WIB, barang berharga miliknya telah hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Ryan, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (7/5/2021) malam.

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui benar telah melakukan aksi pencurian dirumah korban di Desa Ajuen,” ungkap Ryan.

Dari hasil kejahatan, lanjut Ryan, pelaku sudah menjual seluruh emas milik korban dan uang hasil penjualan tersebut sudah digunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor.

“Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” ujar Ryan.

Atas perbuatan tersebut, NFS harus mendekam di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.

“Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX,” ujarnya.

Related posts