Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengatakan, penanganan semua kasus korupsi di lembaga antirasuah terancam mandek usai 75 pegawai dinonaktifkan.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah memberikan laporan dugaan pelanggaran malaadministrasi lima pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman.
“Dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek,” ucap Sujanarko di kantor Ombudsman, Rabu (19/5).
“Kalau tidak mandek, paling tidak itu terganggu dengan nonaktifkannya 75 pegawai,” imbuhnya.
Selain penanganan kasus yang terganggu, Sujanarko mengatakan, penonaktifan 75 pegawai juga menghambat kerja-kerja KPK yang lain. Sebab, beberapa orang yang dinonaktifkan punya peran penting di KPK.
“Tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro SDM, biro hukum, semuanya mandek,” ucapnya.
Untuk itu, Sujanarko menilai, masalah penonaktifan 75 pegawai KPK harus segera diselesaikan lantaran banyak merugikan publik.
“Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan pegawai KPK yang dinonaktifkan banyak menangani kasus-kasus korupsi besar.
Ia menyebut dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, ada sekitar 7 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik dalam kasus mega korupsi.
“Hampir semua kasus-kasus besar yang terpublikasi itu ditangani oleh kawan-kawan ini,” kata Novel, Senin (17/5).
Kasus-kasus tersebut di antaranya kasus pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus e-KTP sampai kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. [CNN]