Tujuh Warkop di Banda Aceh Disegel Karena Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Warkop di Banda Aceh Disegel. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas Covid-19 Aceh menyegel warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 23:00 WIB di wilayah Banda Aceh. Hasilnya tujuh warung kopi yang nekat buka terpaksa disegel petugas.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya, untuk penegakan hukum atas pelanggaran UU kekarantinaan, peraturan Gubernur dan peraturan walikota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid,” kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya, Minggu (23/5).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi ‘Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya’

“Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 Wib, ” sebut Agus Sarjito.

Beberapa warung kopi yang turut di segel yaitu Dapu kupi, warkop KPK, Like Kupi, Remember caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya.

“Kedai kopi itu kedapatan petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat berita acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut,” kata Agus.

Selanjutnya, berita acara penindakan itu akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh. “Hal ini untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut,” kata Agus Sarjito.

Related posts