Berawal Kenalan di Medsos, ABG Diperkosa Seorang Pria di Banda Aceh Berulang Kali

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pejabat di Aceh Jaya Dipolisikan
ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial DW (22), warga Banda Aceh. Ia ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

DW ditangkap pada Senin (24/5/2021) tadi malam. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 03 Mei 2021.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap DW dilakukan di sebuah warung gampong Peuniti. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” kata Ryan dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Ryan menjelaskan, aksi pemerkosaan bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial instagram pada Senin (5/4) pagi. Perkenalan ini berlanjut dengan saling tukar nomor handphone.

Kemudian, kata Ryan, pada sore hari, korban dan pelaku sepakat bertemu di tempat ia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Tak lama berselang, pertemuan terus berlanjut antara pelaku dan korban.

“Saat pertemuan itu, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya berjanji akan menikahinya,” kata Ryan.

Tidak sampai di situ, sambung Ryan, DW kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang sama pada Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) di lokasi yang sama. Namun, hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan korban pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur,” sebut Ryan.

Dalam kesempatan itu, Ryan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan, terutama di media sosial. Ryan juga meminta orang tua agar selalu memantau pergaulan anaknya.

“Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat  dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Ryan.

Related posts