Terduga Pemerkosa Bebas, Kuasa Hukum: DP Korban Fitnah, yang Melakukan Orang Lain

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum terdakwa DP terduga pemerkosaan anak di bawah umur mengaku putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah memvonis bebas terdakwa sudah adil.

Menurutnya, terdakwa DP merupakan korban fitnah dari seseorang. Padahal yang melakukan perbuatan pemerkosaan itu ialah orang lain. Pihaknya juga sudah membuat laporan untuk menjerat pelaku sebanarnya.

“Terdakwa ini (DP) korban fitnah seseorang. Anak ini memang korban, tapi yang melakukan orang lain. Terhadap pelaku kami sudah membuat laporan pada 29 Maret 2021,” kata Kuasa Hukum DP, Tarmizi, Selasa (25/5/2021).

Dari bukti yang dia peroleh, waktu terjadi tindakan pemerkosaan berbeda dengan yang tertulis di BAP pengadilan tingkat pertama yang menyebutkan kejadian itu terjadi di Lhoknga, Aceh Besar. Padahal, kata Tarmizi, kejadian sebenarnya di Krueng Raya.

“Tempat dan waktu perbuatan berbeda, bukan di Lhoknga, tapi di Krueng Raya,” sebutnya.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Syar;iyah Jantho, Tarmizi menyebut pihak penyidikan kurang hati-hati, begitupun hakim yang memvonis terdakwa DP terlalu terburu-buru.

Kata dia, hal itu juga terlihat dalam persidangan, terdakwa tidak diberikan untuk menyampaikan pembelaan, langsung agenda vonis. Kemudian pelapor juga sudah mencabut keterangan awal.

“Proses hukumnya yang terburu-buru. Jadi agenda pembelaan, tapi sidang diputuskan. Argumentasi dan fakta hukum serta anak yang mencabut keterangan awal, pelapor yang mencabut keterangan, termasuk kami melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan, yang melakukan orang lain,” ujarnya.

Pihaknya saat ini juga sudah mengantongi pelaku sebenarnya dan sudah dilaporkan ke Polda Aceh.

“Kami akan mengejar perkara ini nanti setelah berkekuatan hukum tetap. Siapa otak di balik kasus ini. Terdakwa ini sebenarnya pada tingkat pertama harus bebas, tapi agenda sidang pledoi diputuskan, kami penasihat hukum,”

“Melaporkan ke Polda Aceh. Dia keluarga dekat korban. Kami belum paham bagaimana alurnya, nanti kalau sudah diperiksa baru kami tahu,” ujarnya.

Seperti dikutip dari detik.com, adapun pertimbangan Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas DP karena JPU dalam persidangan itu membuat tiga dakwaan alternatif dan menuntut DP dengan dakwaan alternatif kedua. Untuk membuktikan dakwaan, JPU mengajukan lima orang saksi, dua saksi ahli, serta satu barang bukti.

Pemeriksaan korban yang berusia 10 tahun dilakukan di persidangan pada Selasa (12/1). Korban disebut tidak memberikan keterangan secara lisan, tapi hanya lewat isyarat anggukan dan menggelengkan kepala saat dihadirkan dalam persidangan.

Anggukan dan gelengan kepala korban kemudian diterjemahkan secara subjektif dalam berita acara persidangan. Hakim MS Aceh berpendapat kesaksian korban dengan isyarat anggukan ataupun gelengan kepala tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Salah satu pertimbangan hakim ialah korban bukan merupakan tunawicara dan tunarungu. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan ke korban, hakim MS Aceh menilai ada upaya penggiringan yang mengarah DP pelaku pemerkosaan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Syar’iyah Aceh menilai bahwa keterangan saksi anak korban bukanlah yang sebenarnya, maka Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat keterangan saksi anak korban tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti. Karena itu, kesaksian anak korban harus ditolak,” baca majelis hakim dalam persidangan.

Related posts