Bebaskan Terduga Pemerkosa, JPU Cium Kejanggalan Alat Bukti Hakim MS Aceh

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang menangani kasus DP, terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang telah dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, mempertanyakan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

JPU yang menangani kasus tersebut, Muhajir menyebutkan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh pengacara DP.

Namun, alat bukti yang sudah disita oleh JPU Kejari Aceh Besar tidak jadi pertimbangan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam memvonis bebas terdakwa pemerkosaan.

 “Hakim kemarin kan memutuskan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh pengacara, jadi gak dipertimbangkan alat bukti yang disita,” kata Muhajir saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Ia juga menyayangkan dengan mudahnya hakim tersebut percaya dengan alat bukti yang diajukan oleh pengacara terdakwa. Padahal, korban pemerkosaan sudah sempat tinggal dan di bawa oleh pengacara dan terdakwa.

 “Jadi alat bukti itu cuma diajukan oleh pengacara terdakwa, itupun kok bisa diambil jadi pertimbangan oleh hakim, disitu kita herannya, kenapa itu jadi alat bukti? sedangkan itu tidak disita (alat bukti pengacara),” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat korban diperiksa sebagai saksi di awal persidangan tingkat pertama soal kasus pemerkosaan, korban mengakui bahwa pelakunya adalah ayahnya dan pamannya yang berinisial DP. Keterangan yang sama itu juga, korban sampaikan ke psikolog saat berada di dinas sosial.

Namun, di akhir persidangan korban dibawa oleh pengacara terdakwa beserta ayahnya, untuk dijadikan saksi di tingkat banding.

Muhajir menilai selama korban bersama pengacara dan terdakwa, ia menduga ada intervensi dari keluarga korban, untuk membalikkan keterangan korban di awal.

“Korban mengakui ayah dan pamannya yang melakukan, tapi di akhir persidangan tiba-tiba si anak di bawa lagi oleh pengacara, ayah dan terdakwa untuk kembali dijadikan saksi. Artinya itu saja tidak boleh,”

“Keterangan kedua itukan pasti ada intervensi dari keluarga sama pengacara, jadi korban sudah pasti tertekan,” ucapnya.

Meski terduga DP sudah dibebaskan, JPU tetap melakukan upaya kasasi ke MA. Saat ini JPU sudah menyiapkan tiga materi yang nantinya diuraikan di MA.

Ketiga materi tersebut berkaitan dengan peraturan hukum yang telah diterapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh saat memvonis bebas terdakwa DP dari kasus pemerkosaan.

“Apakah peraturan hukum yang semestinya sudah diterapkan oleh hakim, apakah cara mengadili sudah seperti yang di atur peraturan perundang-undangan, apa benar hakim sudah melewati batas kewenangannya? tiga pokok materi itu nanti yang kita uraikan di MA,” kata Muhajir.

Related posts