Langgar Perwal, Tiga Tempat Usaha di Banda Aceh Kembali Disegel

Satgas Covid-19 Kembali Segel Tiga Tempat Usaha di Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas Covid-19 kembali menyegel tiga tempat usaha warung kopi di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal).

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan, tiga tempat usaha yang disegel itu adalah masing-masing Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Sp. Lhong Raya.

“Sebanyak 3 tempat usaha di Banda Aceh disegel lagi petugas Satgas Covid-19 karena langgar Peraturan Wali Kota Banda Aceh,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Ia mengatakan, petugas Satgas Covid-19 menyegel tempat usaha itu saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

“Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Perwal yang sudah diingatkan jauh-jauh hari,” katanya.

Agus menambahkan, razia tersebut akan terus berlangsung. Hal ini demi menciptakan kesadaran masyarakat terhadap prokes, sehingga angka Covid-19 di Banda Aceh bisa ditekan.

“Saat menggelar kegiatan yang dimulai sekira pukul 22.30 WIB hingga selesai itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” tutur Agus.

Related posts