DPRA Sudah Sahkan Qanun Tentang Haji, Kemenag Aceh: Belum Clear

Kantor Kemenag Aceh. (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Aceh, Arijal belum mengetahui apakah Qanun Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah sudah selesai di sahkan apa belum.

“Qanun Aceh tentang haji itu yang belum clear belum diundangkan,” kata Arijal saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

Bahkan ia juga belum mendapat informasi soal apakah DPR Aceh sudah mensahkan qanun tersebut atau belum. Terakhir di panggil oleh DPRA, pihaknya masih membahas soal qanun tersebut.

“Saya belum dapat informasi tentang itu (DPRA sahkan Qanun Haji). Terakhir kami dipanggil masih di bahas, gak tau juga sekarang sudah selesai,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap mendukung apabila qanun tersebut sudah diundangkan kemudian tidak melanggar regulasi di atasnya.

“Kalau jadi sudah diundangkan ya kita dukung, itu juga peraturan pemerintah. Tentunya kalau tidak melanggar regulasi lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Legislasi DPR Aceh sudah men sahkan Qanun Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah pada akhir Desember tahun 2020.

Saat ini qanun tersebut masih dikoreksi di Kementrian Dalam Negeri, untuk mendapatkan nomor registrasi.

“Qanunnya sekarang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri untuk beberapa pasal tertentu. Ini juga tinggal menunggu nomor registrasinya keluar,” kata Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi.

Related posts