Herlin Kenza Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepolisian bakal memanggil selebgram Aceh, Herlin Kenza terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah toko pakaian di Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, pemanggilan tersebut dilakukan karena selebgram tersebut dianggap telah melanggar aturan PPKM dan Covid-19.

Selain itu, sambung Winardy, video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM.

“Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu,” kata Winardy, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya, sebut Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan Selebgram asal Aceh itu.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan antusiasme warga di Lhokseumawe, Aceh, menyambut Herlin Kenza. Video itu sempat diunggah di Instagram dan Tiktok sang selebgram. Namun, video tersebut telah dihapus.

Video itu juga menunjukkan sejumlah warga menunggu selebgram itu di depan sebuah toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe. Selebgram itu turun didampingi beberapa orang. Sejumlah aparat juga terlihat menghalau warga.

Herlin Kenza. (Foto: IG @herlinkenza)

Kejadian itu kemudian menjadi viral dan menuai kritik masyarakat. Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi mengatakan kerumunan itu diduga terjadi pada Jumat (16/7). Selebgram disebut datang ke sana untuk mempromosikan salah satu toko. 

Related posts