Kasus UU ITE, Mantan Jubir FPI Aceh Dituntut Empat Bulan Penjara

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut mantan juru bicara FPI Aceh berinisial MH empat bulan penjara karena tindakan pencemaran nama baik yang dilakukannya pada tahun 2020 lalu, di salah satu Masjid di Banda Aceh.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Lena Rosdiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/8).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MH bersama pengacaranya. JPU Lena Rosdiana mengatakan, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Lena Rosdiana saat membaca tuntutan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp5 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah membuat saksi Yusbi Yusuf merasa malu dan merasa telah tercemar nama baiknya karena tuduhan terdakwa.

Adapun hal-hal meringankan, lanjut dia, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan.

“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Lena.

Sementara, kuasa hukum terdakwa MH, Baihaqi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

“Tuntutan jaksa memberatkan kami, kami akan pledoi,” katanya.

Diketahui kasus itu bermula saat MH dan rombongannya tertangkap kamera mendorong imam masjid saat salat subuh di Masjid Oman Al-Makmur, Banda Aceh.

Ia datang bersama massa yang mengaku Aswaja membuat kerusuhan di Masjid tersebut dan mengganggu jalannya ibadah salat subuh.

Pasca kejadian tersebut, MH juga mengunggah ujaran yang tidak benar di akun media sosial tentang sosok imam yang ia dorong tersebut.

Related posts