Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkas kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dikembalikan ke penyidik Satpol PP dan WH. Sebab, berkas tersebut tidak lengkap.
Kasipidum Kejari Banda Aceh, Yudha mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena ada alat bukti yang kurang.
Baca: Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Lapor Atasan
“Masih proses penyidikan dan berkas belum lengkap makanya dikembalikan ke penyidik, masih ada alat bukti yang kurang,” kata Yudha, Senin (16/8).
Baca: Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Jaksa
Diketahui, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.
View this post on Instagram
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).