Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online Diciduk WH di Sebuah Hotel di Banda Aceh

Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh menangkap seorang terduga PSK jaringan prostitusi online yang tengah kencan di salah satu hotel di kawasan Peunayoung, Banda Aceh.

Wanita itu berisial C (23) yang merupakan warga Aceh Barat Daya. Ia ditangkap bersama pelanggannya berinisial A (21) warga Pidie.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, terduga wanita berinisial C diduga jaringan prostitusi online. Perempuan berinisial C disebut dipesan melalui media sosial online oleh pria A.

“Kita lagi selediki, indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga trafficking di sini,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Ia menjelaskan, dari smartphone wanita itu yang disita oleh petugas, ditemukan percakapan C dengan sejumlah calon pelanggan. Ia menawarkan jasa ‘esek-esek’ itu melalui aplikasi.

“Jadi barang bukti berupa handphone juga kita sita ke penyidik, juga kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi onlie),” ujarnya.

Pihaknya juga tengah menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang masih beroperasi di Banda Aceh.

Kata Ardiansyah, pasangan tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Apakah ikhtilat atau khalwat, tergantung hasil pemeriksaan,” sebutnya.

Related posts