Dosen USK yang Terjerat UU ITE Tetap Mengajar dari Penjara

Penjara, ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara selama tiga bulan karena mengkritik kampus akan tetap mengajar mahasiswanya dari dalam jeruji besi.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Mahdar juga menjamin proses mengajar Saiful Mahdi akan difasilitasi oleh Lapas dan dipastikan tidak akan terganggu. Apalagi pihaknya sudah punya fasilitas lengkap untuk keperluan Saiful Mahdi selama mengajar.

“Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online. Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya,” kata Mahdar kepada wartawan, Jumat (3/9).

Mahdar bilang Saiful Mahdi tidak perlu khawatir tinggal jadwal dan teknisnya akan diatur bersama petugas lapas setempat. Saiful Mahdi mulai masuk penjara setelah putusan Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukannya terkait kasus UU ITE, ia mulai mendekam di penjara kemarin, Kamis (2/9).

Sementara itu, Rektor USK Samsul Rizal mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan Saiful Mahdi sebagai dosen di kampus itu walaupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hanya saja pihak Universitas akan mempertimbangkan bentuk hukuman lainnya berupa administratif atas putusan yang telah diterbitkan MA. “Pak Saiful Mahdi sepertinya tidak akan diberhentikan sebagai dosen,” ujarnya.

Kasus

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menuturkan kronologi kasus ini bermula dari kritik yang dilontarkan Saiful terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik USK, 25 Februari 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

“Kritik makna korup dimaknai sebagai korupsi. Padahal, kalau mau dianalisis kata per kata korup itu adalah sistem yang salah. Namun, fakultas teknik diwakili dekannya [Taufik Mahdi] dianggap menuduh dekan Fakultas Teknik melakukan korupsi. Atas ketidakmampuan menerima informasi itu, kemudian dekan melaporkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh,” tutur Syahrul.

Related posts