Polda Aceh Selidiki Aliran Dana Hibah Corona Rp 15 M ke OKP

Ilustrasi. (infoanggaran)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana refocusing tahun anggaran 2020 lalu, untuk 150 ormas dan OKP yang nilainya mencapai Rp 150 miliar di Aceh.

Dana itu awalnya diperuntukkan bagi ormas dan OKP untuk upaya penanganan Covid-19 di tanah rencong. Namun belakangan, realisasi penggunaan dana tersebut diduga bermasalah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana tersebut. Salah satu yang diperiksa ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

“Sejauh ini sudah lima orang diperiksa,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Ia menjelaskan bahwa kelima orang itu diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Selain kepala BPKA, saksi lainnya yang diperiksa adalah staf dan PPK BPKA.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.

“Sehingga nanti dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak, nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan bahwa sejumlah pejabat di BPKA sudah dipanggil Polda Aceh untuk diperiksa terkait aliran dana bansos ke ormas.

Namun pihaknya tetap koperatif dan siap hadir jika polisi meminta kembali keterangan terkait masalah tersebut.

Related posts