Dewan Panggil Satpol PP Terkait Dibebaskannya 7 Wanita yang Ditangkap Diduga Pesta Miras

Wanita yang ditangkap saat pesta miras. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar pertemuan dengan Satpol PP-WH untuk meminta penjelasan terkait dipulangkannya tujuh perempuan yang terjaring operasi razia di sebuah kafe dan diduga mengonsumsi minuman keras (miras) beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Satpol PP-WH, ketujuh perempuan tersebut belakangan diketahui tidak mengonsumsi miras.

Selain itu juga tidak ada saksi yang melihat dan tidak ada informasi lengkap sehingga tidak mencukupi syarat untuk ditahan sehingga mereka dipulangkan.

“Terkait penyegelan toko atau kafe tersebut segala proses administrasinya perlu ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh,” kata Tumad Sapaan Tuanku Muhammad dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Tumad mengatakan, saat ini Banda Aceh kembali marak dengan peredaran miras dan terlihat dari dua operasi yang dilakukan Satpol PP-WH Banda Aceh ditemukan adanya miras.

“Ini harus ada terobosan dari pemerintah terkait pemberantasan miras di Kota Banda Aceh,” ujar politisi PKS itu.

Selain persoalan miras, dalam pertemuan tersebut kata Tumad juga membahas terkait fenomena jasa ‘open booking atau open BO’, yakni kumpul-kumpul pemuda dan pemudi dalam satu mobil untuk tujuan negatif.

Terkait hal ini segala stakeholders di Banda Aceh, termasuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) perlu duduk bersama membahas pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Apalagi para pelaku pelanggar syari’at ini berasal dari kalangan mahasiswa-mahasiswi.

Pihaknya juga akan mendorong rektorat kampus baik PTN maupun PTS untuk diberi tanggung jawab bersama terhadap mahasiswa dan mahasiswi agar sadar tentang upaya penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Tugas dan tanggung jawab semua ini bukan hanya menjadi tugas Satpol PP-WH Banda Aceh, tapi kita juga mendorong Satpol PP-WH Aceh untuk menjaga ibu kota Aceh dari kasus-kasus pelanggaran syariat Islam. Mengingat Satpol PP WH Aceh memiliki personel yang cukup mereka juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran syariat di kota Banda Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan bahwa terkait pelanggaran miras di kafe dalam wilayah Kecamatan Meuraxa, pihak penyidik sudah menyiapkan dan melengkapi dokumen untuk dilakukan penindakan berupa penyegelan terhadap kafe tersebut.

“Setelah kita periksa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Satpol PP dan WH akan menindak kafe tersebut dan saat ini dokumen untuk penyegelan sudah kita siapkan dan tinggal diteken oleh pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan penyegelan,” tutur Ardiansyah.

Related posts