Hari Pertama, Kamera Tilang Deteksi Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Banda Aceh

ilustrasi, Hari pertama, Kamera Tilang Deteksi Ribuan pelanggar Lalu Lintas di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hari pertama pemasangan 20 kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh mendeteksi ribuan pelanggar lalu lintas.

Meski begitu, pelanggar belum dikenai sanksi apapun, karena masih dalam tahap ujicoba selama satu bulan.

“Pada hari Senin dari pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB sebanyak 5614 pelanggaran lalu-lintas,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany, Selasa (14/9).

Menurut Dicky, angka pelanggaran tersebut tergolong sangat tinggi. 5614 pelanggaran lalu-lintas ini rinciannya adalah terobos lampu merah sebanyak 4137 pelanggar, tidak menggunakan helm 1172 pelanggar. Kemudian tidak menggunakan seatbelt 305 pelanggar.

Dicky mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

“Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” tutur Dicky. Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. “Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” katanya.

Related posts