Berkas Oknum PNS Berselingkuh Belum Diserahkan ke Kejaksaan

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Berkas kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial EV yang berselingkuh dengan pria beristri TR (36) hingga saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, belum diserahkan berkas kasus oknum PNS ke kejaksaan lantaran proses penangganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap atau berkasnya belum P 21.

“Berkas perkarannya belum kita serahkan ke Kejaksaan, karena berkasnya belum P 21,” ungkap Hamdi saat dikonfirmasi di Blangpidie, Selasa (14/9/).

Kata Hamdi, apabila berkasnnya sudah lengkap dan akan diserah terima antara Satpol PP dan WH kepada Kejari pihaknya akan meberitahukan kepada awak media untuk di ekpos.

“Sekarang berkasnya sudah masuk P 19 karena masih ada perbaikan, sepertinya tidak akan lama lagi berkasnya selesai, kalau dari kejaksaan menyatakan sudah lengkap maka akan segera kita limpahkan, karena yang mengkaji semua berkas kan dari kejari,”katanya.

Kemudian, kata dia, jangka waktu pelengkapan berkas perkara oknum pns yang berselingkuh dengan pria beristri dari 20 hari sudah di perpanjang sekitar 10 hari.

“Yang pastinya proses hokum mengenai kasus ini masih tetap berjalan, dan kedua pelaku sampai saat ini masih di rumah tahanan kelas II B Blangpidie,” pungkasnya.

Related posts