BKSDM Abdya Akan Seleksi SKD Bagi Calon PNS

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten setempat, yang berlangsung pada tanggal 24-30 September 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dengan hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Kemudian Surat Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara Nomor :
197/KP.03.01/SD/KR.XIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Wilayah Kerja Kanreg XIII BKN.

“Untuk jadwal pelaksanaannya mulai dari tanggal 24-30 September 2021 bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Barat Daya, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Abdya, Kecamatan Blangpidie,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Cut Hasnah Nur, Selasa (14/9).

Ia menerangkan, lokasi ujian SKD tersebut dilengkapi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Karena kondisi Covid-19, maka layar monitor diluar ruangan ditiadakan guna mencegah kerumunan. Namun demikian, pelaksanaan SKD masih bisa dilihat melalui live streming youtube.

Kemudian, kata Cut Hasnah Nur, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD wajib melakukan pencetakan kartu peserta ujian melalui akun
masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dengan
printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca pada saat registrasi.

“Bagi peserta ujian dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian, wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id untuk kemudian dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN
registrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta, yaitu wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian sesuai jadwal masing-masing peserta.

Bagi peserta yang hasil swab test RT PCR/rapid test antigen positif/reaktif, wajib melapor Panitia paling telat 1×24 jam sebelum pelaksanaan seleksi melalui email [email protected] dengan subjek Hasil PCR/Antigen Positif dan melampirkan scan kartu peserta
ujian serta scan hasil PCR/antigen. Seterusnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri pada saat jadwal seleksi, wajib melapor kepada panitia paling telat 1×24 jam sebelum pelaksanaan seleksi melalui email [email protected] dengan subjek: Positif Covid-19/Sedang Isolasi Mandiri dan melampirkan scan kartu peserta ujian, scan
hasil swab PCR dan/atau surat rekomendasi dokter, dan scan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

“Nanti, berdasarkan email yang diterima, maka panitia akan menyampaikan permohonan kepada Kepala BKN agar peserta yang dimaksud dapat dilakukan penjadwalan SKD kembali kepada yang bersangkutan. Namun jika laporan peserta tidak dilakukan sesuai ketentuan atau yang dilakukan sesudah pelaksanaan seleksi , maka peserta dimaksud dinyatakan tidak hadir,” terangnya.

Selain itu, tambah Cut Hasnah, peserta yang mengikuti SKD wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar. Wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan yang berlaku, bagi laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu hitam. Bagi perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam,” paparnya.

Selain itu, lanjut Cut Hasnah, para peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, kartu peserta ujian SKD, deklarasi/pernyataan sehat, dokumen hasil swab test PCR/rapid
test antigen dan pensil kayu (bukan mekanik). Seterusnya, wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.

“Bagi peserta juga ada larangan, yaitu dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya. Makanan dan dan minuman juga dilarang bawa ke dalam ruangan ujian CAT, dan lain sebagainya,” jelas Cut Hasnah Nur.

Dalam ketntuan lain, peserta yang dengan sengaja memalsukan dokumen atau membawa hasil swab test PCR/rapid test antigen yang palsu/tidak valid, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus serta dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya seleksi tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.

“Nah, bagi peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, kartu peserta ujian SKD, deklarasi/pernyataan sehat, dokumen hasil swab test PCR/rapid test antigen, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus. Kemudian peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib pelaksanaan SKD juga dianggapgugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian CAT, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus,” tegasnya.

Cut Hasnah menambahkan, peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti seleksi diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pada ruang terpisah
sesuai rekomendasi tim kesehatan, dan apabila tidak mendapat
rekomendasi tim kesehatan akan diberikan kesempatan mengikuti sesi
cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

“Jika pada sesi cadangan itu peserta tidak hadir atau setelah adanya pengumuman jadwal ulang yang telah ditetapkan BKN, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus,” tuturnya.

Related posts