Eksekusi Kasus Pembakar Hutan Aceh yang Dihukum Rp 336 M Tunggu Surat KLHK

Tiga titik panas terpantau di Aceh Barat
Ilustrasi - Titik panas api di hutan. (Okezone)

(KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar karena membakar hutan dan lahan (karhutla) di Aceh.

“Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemohon eksekusi mengajukan appraiser baru,” kata jubir PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata, Jumat (17/9/2021).

Sebab, Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan mengundurkan diri untuk menghitung aset Kallista Alam. KLHK membatalkan KJPP tersebut lewat surat Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Aset yang akan dihitung berupa tanah dan bangunan serta tanaman di atasnya yang terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat (Sekarang Nagan Raya), sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 seluas 5.769 hektare.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Aceh. Ribuan hektare terbakar. Akhirnya KLHK membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada 2014, PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut, perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp 366 miliar.

Angka itu terdiri atas Rp 114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu sekitar 1.000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. [detik]

Related posts