ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh Besar Disanksi Jika Tak Mau Divaksin

Ilustrasi, vaksin covid. (Foto: Trijaya)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan kebijakan wajib vaksin kepada ASN dan tenaga kontrak dilingkungan pemerintah setempat.

Aturan yang bernomor 800/3014 berisi tentang perihal penundaan pembayaran tambahan penghasilan dan honor bagi PNS dan tenaga kontrak yang tidak bersedia melakukan vaksinasi.

Surat tertanggal 7 September 2021 ini ditunjukan kepada staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kabag, setdakab dalam lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mewajibkan seluruh pejabat struktural, PNS CPNS serta seluruh tenaga kontrak  non PNS di lingkungan pemerintah setempat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kepada PNS yang tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid-19 maka akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk penundaan pencairan tambahan penghasilan khusus bagi PNS dan penundaan pembayara honor serta pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak,” tulis surat tersebut.

Mawardi Ali dalam aturan itu juga meminta jajarannya untuk menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan pegawia kontrak baik yang sudah maupun yang belum divaksin, beserta fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi  Covid-19.

Data dan sertifikat tersebut, kata Mawardi, diminta untuk diserahkan kepada asisten yang mengkoordinir tugas masing-masing OPD selambat-lambatnya tanggal 25 September 2021.

Dalam surat ini, Mawardi juga menerangkan bahwa pihaknya bakal menunda pembayaran tambahan penghasilan bagi PNS dan honor bagi tenaga kontrak yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, kecuali bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dari instansi berwenang.

“Bagi PNS/CPNS dan tenaga kontrak yang secara medis dapat dilakukan vaksinasi namun tidak bersedia divaksin agar dapat membuat surat pernyataan di atas materai sesuai dengan contoh format terlampir,” tulis surat tersebut.

Related posts