Tangkap Penebang Pohon, Petugas Patroli Gunung Leuser Dihadang Warga

2 pelaku perambahan hutan di Aceh Besar ditangkap
Ilustrasi, Anggota Polres Aceh Besar berhasil mengamankan dan memusnahkan dua kubik kayu ilegal, Jumat (12/1). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas patroli kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) diserang oleh pelaku yang diduga perambah hutan lindung di wilayah Desa Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Akibat penyerangan itu petugas mengalami memar, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor milik petugas turut dirusak.

Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL, Adhi Nurul Hadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat petugas patroli mengamankan enam pelaku serta mesin chin shaw perambah hutan yang sedang menebang pohon secara ilegal di kawasan TNGL.

Saat hendak dibawa oleh petugas ke kantor dari dalam hutan, mereka dihadang oleh puluhan orang yang tidak dikenal. Mereka mengambil paksa pelaku dan barang bukti, lalu petugas dianiaya.

“Dalam penghadangan tersebut mereka mengambil paksa pelaku serta barang bukti dan memukul petugas lalu merusak kendaraan,” kata Adhi dalam keterangannya, Sabtu (25/9).

Setelah peristiwa itu, pelaku penghadangan dan petugas patroli dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan mediasi, hasilnya kedua belah pihak berujung damai.

“Hasil mediasi diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL,” ujarnya.

Menurut Adhi, lokasi pengamanan pelaku dan barang bukti yang sempat disita berada pada zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL, seperti terlampir pada peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang penetapan sebagian kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara.

Related posts