Surat Edaran Wajib Vaksin Saat Isi BBM di SPBU di Aceh Selatan Hoaks

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Surat edaran yang diduga dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh tentang percepatan vaksinasi beredar luas di media sosial.

Sebab, dalam poin surat itu menyebutkan warga yang ingin mengisi BBM di SPBU di daerah Aceh Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Kemudian di poin berikutnya dituliskan bahwa sertifikat vaksin juga dijadikan syarat untuk pengurusan administrasi di kantor desa dan kecamatan. Hingga penerima bansos wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Mengetahui hal itu Komandan Batalyon Brimob C Pelopor Polda Aceh Kompol Hari Purnomo membantah telah mengeluarkan surat tersebut. Ia mengatakan surat yang beredar itu editan.

“Hoaks itu,” kata Kompol Hari Purnomo, Senin (27/9).

Sejauh ini pihaknya masih mendalami dan belum mengetahui siapa yang telah membuat dan mengedit surat yang telah meresahkan warga Aceh Selatan tersebut.

“Sedang kami dalami,” katanya.

Sebelumnya surat dengan kop Batalyon C Pelopor Polda Aceh bernomor: B/135/IX/KEP/2021/YON C POR beredar di masyarakat. Surat itu ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan tertanggal 24 September 2021.

Dalam surat itu meminta Bupati Aceh Selatan mendukung dan memberi persetujuan atas 6 poin yang disampaikan, diantaranya,

  1. Sosialisasi gabungan unsur TNI/Polri, ulama, dinkes dan Muspika Trumon Raya ke desa – desa.
  2. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi di desa dan Kecamatan.
  3. Sosialisasi ke Sekolah – sekolah dengan mengundang wali murid
  4. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk penerima bantuan dari pemerintah
  5. Seluruh pejabat desa yang menerima gaji maupun honor dari pemerintah diwajibkan untuk vaksin
  6. Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU.

Related posts