Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara Kasus Laka Lantas

Cut Bul. (Foto: Ig @Cutbul_real)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dituntut 1 bulan penjara karena kasus kecelakaan lalu lintas di Banda Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dikutip dari di SIPP PN Banda Aceh, Jumat (1/10), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan Sakafa Guraba dan Devi Safliana sebagai JPU Kejari Banda Aceh.

baca: Begini Kronologis Cut Bul Terlibat Lakalantas Hingga Korban Meninggal

Sakafa Guraba dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti T.M Rasyid dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” kata Sakafa.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic  BL 1584 FQ (BL 1 CB) dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan.

Kasus itu berawal saat Cut Bul terlibat laka lantas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi Oktober 2020 lalu. Awalnya Cut Bul yang mengendarai mobil Civic melaju dari arah Jambo Tape menuju simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin dengan kecepatan sedang.

Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban LH (37) beserta anaknya yang berusia 5 tahun.

Setelah kejadian tersebut LH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawa LH tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat.

Related posts