Terpidana Kasus Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum’at (1/10).

Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut berbeda kasus, dimana tiga orang merupakan terpidana kasus Chip Higgs Domino dan dua orang satu laki-laki dan seorang perempuan merupakan kasus zina.

Terpidana kasus zina yakni AM warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan – tangan dengan ZV warga gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Keduanya masing-masing mendapatkan 100 kali hukuman cambuk.

Sedangkan terpidana kasus higgs domino masing-masing NB warga gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, selanjutnya ER warga gampong Kedai, Kecamatan Manggeng. Keduanya mendapatkan hukuman cambuk 18 kali.

Seterusnya terpidana RW warga gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan – tangan. Ia menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

Kasi Pidum Kejari Abdya, M. Agung Kurniawan mengatakan, AM dan ZV kasus zina dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan diluar ikatan pernikahan atau zina. Perbuatan itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara RW dan NB kasus chip, kata Agung, mereka dikenakan pasal 20 jo pasal 18. Kemudian, ER yang merupakan kasus chip higgs domino dikenakan pasal 20 jo pasal 19 qanun aceh nomor 6 tahun 2014.

“Kesemua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Mahkamah Syariah sudah menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali,” ungkapnya.

Kata Agung, semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Namun, kata dia, wanita dari kasus zina pingsan usai menjalani cambuk sehingga langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan.

“Proses hukum bagi terpidana tidak ada kendala apa-apa, hanya saja tadi cuaca yang kurang memungkinkan, akan tetapi semua terpidana sudah selesai menjalani hukumannya masing-masing sesuai dengan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Related posts