BPN Dilaporkan ke Ombusdman Terkait Eks HGU PT CA

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sejumlah Kepala Desa (Keuchik) dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman Aceh terkait dugaan memperlambat proses pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi.

“Kita laporkan BPN Aceh dan BPN Abdya terkait indikasi memperlambat pendistribusian lahan TORA (tanah objek reforma agraria) yang merupakan eks HGU PT Cemerlang Abadi,” kata pendamping keuchik dari Abdya Harmansyah usai membuat laporan, di Banda Aceh, Senin (11/10)

Harman mengatakan, adapun sejumlah keuchik yang membuat laporan tersebut yakni dari Kecamatan Babahrot ada Keuchik Gampong Cot Seumantok, Simpang Gadeng dan Teladan Jaya.

Kemudian dari Kecamatan Kuala Bate ada Keuchik Kuala Bate, Lama Muda, Keude Baroe dan Alu Pade.

Harman menjelaskan, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.

Dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, kata Harman, kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma.

“Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan tanah objek reforma agraria,” ujarnya.

Harman menuturkan, SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.

Namun, lanjut Herman, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada ikhtiar untuk memprosesnya.

“Sehingga kami menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan,” katanya.

Mewakili masyarakat, Harman berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi terkait perlambatan proses pembagian lahan dan penentuan titik koordinat di lahan tersebut.

“Untuk menghindari yang tidak diinginkan, maka kami melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi MA dapat dilaksanakan,” ujar Harman.

Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut.

Dalam amar putusannya pada, Senin, 28 September 2020 lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa setelah laporan warga tersebut diterima, maka akan segera dilakukan verifikasi laporan melihat kelengkapan formil dan materilnya.

“Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah ada indikasi atau dugaan terjadinya maladministrasi atau tidak, jika ada dugaan kita turun lapangan, lakukan investigasi atau memanggil para pihak terkait,” kata Taqwaddin.

Related posts