BPJS Kesehatan Jalin PKs Dengan Kejari dan DPMPTSP Abdya, Ini Tujuannya

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Rabu (13/10) menandatangani perjanjian kerjasama (PKs) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP) setempat.

Penandatanganan PKs itu berlangsung di aula Kejari Abdya yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Meri Lestari S.Farm. Apt.Mkes. AAK, Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti, Kajari Abdya Nilawati SH MH dan Kepala DPMPTSP Abdya, Rahmat Sumedi SE.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Meri Lestari S.Farm. Apt.Mkes. AAK mengatakan, penandatanganan PKs dengan Kejari Abdya itu terkait tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Upaya kerjasama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.

Hal itu sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin selama ini khususnya dalam hal kepatuhan badan usaha yang sangat membantu keberlangsungan JKN-KIS,” paparnya dalam kegiatan yang bersamaan dengan forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan semester II tahun 2021.

Tidak hanya dengan Kejari Abdya, penandatanganan PKs juga berlangsung dengan DPMPTSP Abdya. Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Meri Lestari, kerjasama dengan DPMPTSP tersebut berkaitan tentang sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program JKN di Abdya.

Maksud perjanjian tersebut adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi kedua pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan dengan secara efektif dan terkoordinir.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di tingkat kabupaten.

“Ruang lingkupnya seperti peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum serta kerjasama lain yang disepakati,” terangnya didampingi Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti.

Dengan adanya kerjasama itu, diharapkan pihaknya terus mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat khususnya di Abdya. Semoga BPJS Kesehatan dapat terus sinergi dengan DPMPTSP untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan informasi dan lainnya seputar JKN-KIS.

Dikesempatan serupa, BPJS Kesehatan juga menjelaskan tentang canvassing data yang bersumber dari aplikasi Online Single Submission (OSS) dan kolekting premi badan usaha.

Related posts