BEM UI Desak Jokowi Copot Firli Bahuri: Bawa Kemunduran

Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

(KANALACEH.COM) – Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan sejumlah catatan kritis memperingati dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Persoalan korupsi menjadi salah satu poin yang disorot oleh mahasiswa.

Pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri dinilai gagal dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK hingga permasalahan mengelola kinerja internal organisasi.

“Aliansi BEM se-UI mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia,” demikian tuntutan BEM UI dalam aksi memperingati kepemimpinan dua tahun Jokowi-Ma’ruf, Kamis (21/10).

BEM UI menilai janji Jokowi-Ma’ruf untuk memperkuat KPK kontradiktif ketika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Menurut mereka, substansi revisi justru sangat melemahkan kinerja KPK.

Salah satu poin perubahan yang melemahkan KPK adalah kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sejauh ini, KPK sudah mengeluarkan SP3 untuk satu kasus yaitu dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

“Penurunan angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tahun ke tahun, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, adanya kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3, dan polemik asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ungkap mereka.

Dalam keterangannya, BEM UI juga menyoroti Firli dan pimpinan KPK lain Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili, pada Senin (30/8), dinilai Dewas KPK terbukti secara hukum melanggar kode etik dan pedoman perilaku yakni menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.

Ia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Adapun gaji pokok Wakil Ketua KPK senilai Rp4.620.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Sementara pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Jika ia mengulangi pelanggaran pada jenis pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan sanksi satu tingkat di atasnya yakni sanksi sedang berupa pemotongan gaji.

“Hal ini menunjukkan kegagalan Firli Bahuri dan jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia,” kata BEM UI. [CNN]

Related posts