Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.
Alasan Satpol PP dan WH menghentikan penyidikan kasus itu karena alat bukti yang kurang. Sehingga TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh dibebaskan.
“Ya, sudah dihentikan karena alat bukti kurang,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah melalui Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, Kamis (4/11).
Baca: Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Jaksa
Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata menggerebek salah satu rumah kost di wilayah itu pada Bulan Juni lalu. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.
Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Sudah Tidak Ditahan
Setelah RH diserahkan ke aparat, lantas Satpol PP dan WH Banda Aceh menyurati TJ, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan TJ saat itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat.
Baca: Diduga Mesum, Oknum ASN Kemenag Aceh Digerebek Warga
Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Hanya saja, diperjalanan kuasa hukum TJ meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap TJ. Dengan alasan TJ tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan bahwa oknum Pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga itu sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan ikhtilat.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat, tapi dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan,” kata Heru yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu, 30 Juni 2021.