Modus Mengaku Perwira TNI, Pria Ini Gelapkan Barang Milik Warga Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga Aceh Tamiang berinisial IY (25) karena melakukan penggelapan laptop rekan wanitanya yang berinisial PAN.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku kenal dengan korban melalui Aplikasi medsos.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” kata Ryan.

AKP Ryan menjelaskan, kejadinnya pada hari Senin (1/11/2021) sekitar jam 16.00 WIB, IY menghubungi PAN mengajak berjumpa dan meminta korban PAN untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” kata Yudha.

Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada hari Selasa (2/11/2021). Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

Saat itu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Menanggapi laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY.

Pelaku berhasil ditangkap dirumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ia mengakui ingin mengambil laptop korban.

“Niatnya akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Related posts