Dana Otsus Aceh Tahun 2022 Sebesar Rp 7,5 Triliun

Dolar AS melemah, Rupiah langsung menguat ke Rp13.772/USD
Ilustrasi - Uang mata rupiah. (Shutterstock)

(KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022. Salah satunya adalah dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh serta dana keistimewaan Yogyakarta.

“Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.756.263.570.000 terdiri atas Dana Otonomi Khusus; dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 6/2021 yang dikutip, Jumat (5/11/2021).

Berikut detail alokasi dana itu:

1. Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.
2. Dana tambahan infrastruktur yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun. Dana ini ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
3. Dana otsus Aceh sebesar Rp 7,5 triliun. [detik]

Related posts