Kabur, Pemerkosa Anak di Aceh Besar yang Sempat Dibebaskan Masuk DPO

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terpidana pemerkosa anak di bawah umur yang sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh bernama Diki Pratama, kabur setelah vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahmi mengatakan, Diki dimasukkan dalam DPO setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Diki.

Baca: Paman Pemerkosa Keponakan di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

“Ya benar (DPO). Setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

Biodata terpidana saat ini juga sudah disebar di seluruh kejaksaan di Aceh. Dalam pencarian DP, pihaknya menggandeng kepolisian dan intelijen untuk melacak keberadaan DP.

“Kita akan cari terus. Pencarian ini dibantu oleh pihak kepolisian. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” katanya.

Sebelumnya, Diki dibebaskan oleh Mahkamah Sayriah Aceh setelah mengajukan banding atas vonis 200 bulan penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar.

Namun, saat itu Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh itu. Kemudian Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021 membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Diki.

Diki merupakan pelaku pemerkosa yang tak lain paman dari korban itu sendiri. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Related posts