ASN di Aceh Tengah yang Gugat dan Usir Ibu Kandung Ingin Kuasai Rumah

Gara-gara Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah. (scrennshot video)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ibu kandung yang sudah berusia 80 tahun di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh digugat anak kandungnya terkait rumah dan tanah. Kasus ini viral setelah beredarnya video gugatan itu di media sosial.
 
Penggugat berinisial AH yang merupakan pejabat di Kantor Pemkab Aceh Tengah. Ia menggugat orangtua dan adiknya agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka, sebab, AH mengklaim rumah itu miliknya sesuai nama di sertifikat.
 
Dikutip dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh AH ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn.
 
Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

Baca: Terkait Rumah dan Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah
 
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orangtuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.
 
“Memang sertifikat itu dia atas kertas milik dia. Bahkan AH sempat bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ lagi,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11).
 
Hanya saja dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
 
“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” ujar Bobby.
 
Bahkan Bobby meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
 
Namun AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya dan ahli waris lainnya.
 
“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan dia yang menyimpan karena anak yang paling tua, agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya,”

“Kemudian AH malah mengalihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” katanya.
 
Bobby juga menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat dan mengusir orang tuanya dari rumah mereka sendiri.
 
“Dimana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang tega mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri,” katanya.

Related posts