Bea Cukai Aceh Musnahkan 55 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Aceh. (Dok. Bea Cukai Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 55.600 batang di halaman kantor setempat.

Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode bulan Juni sampai Oktober 2021.

Baca: Aceh Ekspor Asam Sunti Hingga Pliek U ke Denmark

“Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 56.500.700,” kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Bea Cukai Aceh terus bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta instansi terkait untuk  menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

“Bea Cukai terus menerus berkomitmen melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan Cukai secara terus memberantas rokok ilegal dengan programnya “gempur rokok ilegal” serta turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal,” ujar Isnu.

Related posts