Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 200 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menggagalkan peredaran sabu seberat 100 kilogram jaringan internasional Indonesia – Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah.

Dari penangkapan itu tiga orang penyelundup ditangkap di lokasi berbeda. Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam bulan November 2021.

“Ini merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia, mereka akan mendistribusikan narkoba ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Ahmad Haydar saat konfrensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (30/11).

Para pelaku ditangkap di kawasan Aceh Tamiang, mereka berinisial MB, DI, dan H. Sementara pengendali penyelundup sabu tersebut berinisial S berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Kabupaten Bireuen.

Menanggapi informasi itu, kepolisian menyisir jalur darat dan laut dari Kawasan Aceh Tamiang. Dari sana polisi membekuk H dan DI dengan barang bukti 95 kilo sabu. Kemudian dilokasi lain pelaku M ditangkap yang coba menyelundupkan sabu 5 kilo.

“Sabu seberat 100 kilogram yang diamankan diperkirakan mencapai pasaran Rp 200 miliar. Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” ujar Ahmad Haydar.

Ahmad Haydar mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi secara masif.

Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara continiu dan akan menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di tanah rencong.

“Saya akan menindak tegas siapapun pelakunya,” ucapnya.

Related posts