Aceh dan Papua Kerjasama Soal Advokasi Penguatan Otsus

Aceh dan Papua Kerjasama Soal Advokasi Penguatan Otsus. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Lembaga Wali Nanggroe menandatangani MoU kerjasama dalam hal advokasi penguatan otsus di dua daerah tersebut. MoU itu digelar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Rabu (1/12).

Kerjasama ini dilakukan menyikapi sikap Pemerintah Pusat yang dinilai telah melupakan kekhususan Aceh dan Papua. Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan, MoU ini sebagai jalan untuk memperjuangkan apa yang menjadi kewajiban negara kepada dua daerah yang pernah diwarnai konflik tersebut.

“Jadi apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan,” kata Malik Mahmud kepada wartawan.

Menurutnya, dalam butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki juga masih ada hal yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, kata dia begitu juga di dalam UU Otsus Papua.

“Jadi MoU antara MRP dan Lembaga Wali Nanggroe lebih ke advokasi bersama, dimana dalam tuntutan kita yang tertuang dalam UU bisa diselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu pimpinan MRP Timotius Murib menyebutkan, pihaknya tidak ingin melawan negara dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Papua sebagaimana yang telah diatur dalam UU. Tuntutan itu dilakukan pihaknya sesuai hukum yang berlaku.

Sejauh ini kata Timotius, MRP sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara. Kita secara santun sesuai UU dan hukum yang berlaku di RI. Harus diingat Pemerintah Pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita,” ucapnya.

Dari 20 kekhususan yang diberikan Pusat kepada Papua hanya empat yang direalisasikan. Apalagi revisi UU Otsus Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000 berubah ke UU Nomor 2 Tahun 2021 banyak penyimpangan.

“Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review,” ujarnya.

Dengan adanya MoU ini pihaknya berharap kedua daerah yang pernah dilanda konflik ini bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU otonomi khusus kedua daerah itu.

Related posts