Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara. (AP)

(KANALACEH.COM) – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Vonis berlaku bagi Najib Razak setelah banding ditolak pengadilan banding tingkat dua Malaysia.

Dalam kasus itu, penyelidik menemukan uang sebanyak US$700 juta (Rp10 triliun) ditransfer ke rekening Najib, yang kemudian memulai investigasi terkait dugaan korupsi, dikutip dari South China Morning Post.

Pengadilan Tinggi yang terdiri dari tiga hakim memutuskan bahwa keputusan untuk menghukum Najib atas tujuh dakwaan dalam persidangan Juli lalu adalah benar.

Atas keputusan ini, Najib dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda 210 juta ringgit (Rp714 miliar).

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan ia sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan pada Najib.

“Kami menolak banding atas keseluruhan tujuh dakwaan,” kata hakim Jalil, dikutip dari Reuters.

Selain didakwa atas kasus korupsi, Najib pun dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima dana sekitar $10 juta (Rp143 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi, dikutip dari Reuters.

Sementara itu, Najib mengaku tak bersalah dan terus membantah tuduhan ini.

Najib sendiri sempat bebas dengan jaminan.

Menurut pengacara Najib, Shafee Abdullah, mantan perdana menteri ini akan mengajukan banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi Malaysia, yakni Pengadilan Federal. [CNN]

Related posts