Kasus Investasi Bodong Rp 164 M, Owner Yalsa Butik Dituntut 15 Tahun Penjara

Rugikan Masyarakat Rp 164 M, Owner Yalsa Butik Dituntut 15 Tahun Penjara. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku investasi bodong CV Yalsa Boutique yang dijalankan oleh suami istri bernama Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sidang dalam agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12) yang dipimpin oleh Muhammad Jamil sebagai hakim ketua, Eviyanti Putri dan Junaidi sebagai hakim anggota.

Baca: Owner Yalsa Butik Ditahan Soal Kasus Investasi Bodong

Keduanya dijerat dengan pasal 378 jo, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana kemudian Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Syafrizal dituntut pidana penjara 15 tahun dan Siti Hilmi juga dituntut 15 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya.

Baca: Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Yalsa Boutique Mencapai Rp20 miliar

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk mengajukan hukuman penjara selama 15 tahun karena keduanya terbukti menggelapkan uang masyarakat senilai Rp 164 miliar.

Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 8 miliar subsider kurungan 6 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, adanya kerugian masyarakat sebesar Rp 164 miliar, kemudian terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,” katanya.

Jaksa juga sudah mengumpulkan sebanyak 213 barang bukti yang terdiri dari aset terdakwa dan sejumlah rekening koran transaksi terdakwa dengan membernya.

Related posts