Sepanjang 2021, 26 Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Terjadi di Aceh Timur

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mencatat kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak mencapai 26 kasus selama 2021.

“Yang terakhir ada tiga laporan polisi dengan korban dua anak berumur empat dan enam tahun,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat seperti dilansir laman Antara, Jumat (31/12).

Terhadap pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara.

Selain pemerkosaan anak, kata Kapolres, beberapa kasus menonjol lainnya penganiayaan ringan sebanyak 51 kasus, pencurian 46 kasus, pencurian sepeda motor 38 kasus, penggelapan 27, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, KDRT 12 dan pencabulan 10 kasus.

“Dari 303 perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur 231 atau 76,5 persen perkara sudah terselesaikan dengan jumlah tersangka 80 orang,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Untuk tindak pidana narkotika, pada 2021 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020, namun demikian barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.

Pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan jumlah tersangka 99 orang  dengan jumlah barang bukti 91,742 kilogram sabu-sabu dan 0,666 kilogram ganja. 

Sedangkan pada 2021 terdapat 47 kasus dengan rincian 37 kasus sabu-sabu dan 10 kasus ganja. Jumlah tersangka yang diamankan 69 orang dengan jumlah barang bukti 188,85 kilogram sabu-sabu dan 13,146 kilogram ganja.

Sementara itu, terdapat empat kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, diantaranya kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih.

Selanjutnya, perkara KSDA, perburuan satwa dilindungi. Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gajah. Para tersangka berikut barang bukti sudah divonis di Pengadilan Negeri Idi.

Berikutnya, perampokan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serbajadi. Barang bukti yang diamankan berupa tiga pucuk senjata api berikut magasin dan peluru aktif. 

“Berkas perkara ini sudah tahap dua dan Polres Aceh Timur masih mencari satu orang lagi yang sudah ditetapkan DPO,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (ant)

Related posts